Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) ini dibuat untuk memenuhi kewajiban Bank dalam hal melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat.