BPR Naga adalah perubahan nama dari PT.BPR Ayudhana Semesta, yang didirikan berdasarkan Akta pendirian No.131 tertanggal 27 Februari tahun 1992, yang dibuat di hadapan Noataris I Made Puryatma, SH di Denpasar, Bali dan telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 26 Mei 1992 dengan Nomor : Kep-159/KM.13/1992. Pada tahun 2013, berdasarkan Akta No.56 Tanggal 25 Nopember 2013, Notaris Ni Made Rai Margawati, SH di Gianyar, Bali, seluruh saham dari pemilik sebelumnya di ambil alih oleh I Ketut Sudiarsana dan I Nyoman Eriawan, dimana keduanya adalah pemilik UC (Ubud Corner) Silver Group, salah satu kelompok usaha yang sedang berkembang pesat di Bali, dengan beberapa bidang usaha antara lain, produksi dan exsporter perhiasan emas dan perak, akomodasi wisata, distribusi bahan bakar dan lain lain. Berdasarkan Akta No.56 Tanggal 25 Nopember 2013 juga dilakukan perubahan nama dari PT. BPR Ayudhana Semesta menjadi PT. BPR Naga yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor Kep-1/KR.03/2014 Tanggal 10 Februari 2014. Pada Bulan Agustus 2017, dalam rangka Pengembangan usaha, PT. BPR Naga merelokasi kantornya ke JL Raya Batu Bulan No. 36N, Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali.